Jumat, 04 Desember 2015

Permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Bali 2018

Permohonan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar




1. mengambil formulir surat perjalanan republik indonesia untuk warga indonesia dan diisi sesuai permohonan. Ingat Ditulis dengan tinta hitam.



2. Mengambil dan mengisi surat pernyataan bahwa belum pernah memiliki paspor kemudian di tempelin materai 6000.



4. Membawa e ktp asli dan 1 fotocopy annya, ingat ya dicopy pada kertas A4.

5. Membawa kartu keluarga yang asli, dan 1 fotocopy anya, di fotocopy diatas kertas A4, ingat... kartu keluarga harus sudah ditandatangani oleh kepala keluarga kalau belum tar kalian disuru pulang.

6. Membawa akta kelahiran yang asli dan 1 fotocopy annya, di fotocopy diatas kertas A4.

7. Membawa ijazah yang asli dan 1 fotocopy annya, difotocopy diatas kertas A4. Ingat ya... nama, alamat, tempat dan tanggal lahir pada semua dokumen tidak ada perbedaan dan tidak disingkat.

8. Mengambil nomor antrian permohonan paspor, pengambilan nomor antrian hanya dilayani dari jam 8 pagi sampai jam 10 pagi saja loh, jadi banyak juga tuh pemohon yang datang sebelum jam 8 bahkan ada yang datang jam 5 pagi. Jangan datang diatas jam 10 yaa... tar kamu rugi.

9. Jangan lupa bawa bekal karena kemungkinan antri sampai 7 jam... yaitu antrian pertama untuk pemeriksaan kelengkapan berkas kemudian dengan nomor antrian yang sama itu nanti dipakai lagi untuk antri foto dan wawancara. Jadi nomor antriannya jangan sampai hilang. Antrian dilayani dari jam 8 pagi sampai jam 12 siang, istirahat sebentar 1 jam kemudian antrian dilanjut lagi dari jam 1 sampai jam 5 sore.

10. Setelah foto dan wawancara, kamu akan dikasi 2 formulir surat pernyataan bahwa kamu setuju paspor yang kamu request hanya untuk wisata bukan untuk bekerja, formulir ini nanti kamu isi dan ditempeli meterai 6000. 



Surat pernyataan yang satunya lagi adalah surat pernyataan yang menjamin kamu keluar negeri nanti dilampiri fotocopy berwarna paspor dari si penjamin kamu. Ini juga ditempeli meterai 6000. 




Total meterai yang kamu perlukan adalah 3x meterai 6000. Setelah kamu menyerahkan 2 surat pernyataan itu barulah kamu mendapatkan surat untuk pembayaran paspor... kamu bisa membayarnya di
BNI
BRI
BCA
MANDIRI
KANTOR POS
Dengan membawa surat itu dan uang 350 ribu. Biasanya 3 hari setelah pembayaran kamu bisa mengambil paspor kamu di kantor imigrasi... pengambilan dilayani dari jam 10 pagi sampai jam 5 sore... jangan kepagian yaa..
Nah seperti itulah prosedur pembuatan paspor di denpasar, sangat panjang dan rumit, tidak heran jika calo calo paspor masih laku.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.