Jadi disini aku ingin menceritakan pengalaman temanku yang kena tipu agen legalisir di Bali, Begini ceritanya :
Waktu itu aku pergi ke KBRI KL, disana diterangkan oleh petugas syarat-syarat untuk memperoleh surat keterangan pernikahan, dia menyuruhku untuk mengurus sendiri dan jangan memakai Agen karena sebelumnya pernah ada yang tertipu 7000RM untuk membuat surat nikah ternyata surat nikahnya palsu, dia juga menyuruh agar familyku di Bali yang mengurus semua itu kemudian mengirimkannya ke Malaysia.
Ibuku sudah tua, tidak bisa mengurus itu semua, kemudian akhirnya aku pulang ke Bali, awalnya aku mengurus passport dan selesai seminggu kemudian, aku membuat 3 surat di kantor desa dan jadi seminggu, kemudian surat dari desa dibawa ke kantor camat setelah itu ke kantor catatan sipil semua selesai dalam seminggu, masing-masing surat selesai seminggu dan tidak mengeluarkan biaya hanya ongkos transportasi.
Masalah timbul saat akan melegalisir semua surat ke kemenkumham dan kemenlu. Awalnya pada tanggal 23 juni 2022 aku mengirim message pada 2 agen, agen pertama dan kedua, agen pertama yang kuhubungi lama tidak menjawab, kemudian agen yang kedua responnya sangat cepat.
Aku utarakan maksudku bahwa aku ingin melegalisir 9 dokumen berapakah biayanya, dia menjawab Silahkan kirim pdf scan full page seluruh dokumennya agar bisa dicek dulu.
Untuk digunakan di negara mana? Perjuni 2022 legalisasi diganti menjadi apostille. Pemerintah indonesia sudah menghapuskan legalisasi di kementrian.
Legalisasi sekarang disebut dengan apostille, berlaku efektif per 4 juni 2022. Dengan sok pintar dia menjawab seperti itu. Aku ngotot mengatakan bahwa malaysia tidak menerima apostille.
Kemudian aku mengirim file pdf dokumenku ke dia, Dia berkata hanya 2 dokumen yang bisa dilegalisir dan itupun bukan legalisir namanya tapi apostille, dan dia merayuku memintaku untuk datang ke rumahnya segera dengan alasan dia ingin menjelaskan prosedurnya padaku.
Aku bodoh mau saja datang jauh jauh kesana dan sampai disana tidak bisa berkutik ketika setelah dia menjelaskan prosedurnya dan mengatakan biaya semuanya 3 juta. Dia memintaku membayar dp 50%.
Tak sampai disana, beberapa hari kemudian dia menelepon katanya stiker kemenkumham dah jadi dan untuk ke malaysia memerlukan legalisasi bukan apostile jadi perlu dilegalisasi lagi ke kemenlu dan aku harus membayar biaya tambahan lagi, gila, tidak bertanggung jawab dan tidak profesional. Kesalahan dia sendiri jadi aku yang menanggung.
Aku langsung menyahut cukup legalisasi sampai kemenkumham saja, tidak perlu ke kemenlu lagi, saya belum ada biaya. Padahal dari awal aku sudah bilang padanya malaysia tidak menerima apostille tapi dia ngotot bilang di indonesia sejak juni legalisasi diganti apostille.
Nah teman-teman seperti itulah pengalamanku, jadi jika ada agen yang tidak mau memberikan harga dimuka sebaiknya langsung kamu blokir, jika agen menyuruhmu datang ke tempatnya dengan alasan akan menerangkan prosedurnya, jangan mau ya, nanti kamu dibikin tidak berkutik sampai disana dan terpaksa membayar dengan harga yang tidak masuk akal.
Jadi harga 3 juta itu hanya biaya legalisir di kemenkumham saja untuk 2 dokumen, sedangkan agen lain 3 juta itu untuk 9 dokumen yang dilegalisir dari kemenkumham, kemenlu sampai kedutaan, sampai segitunya agen nyari untung, harga nyekek leher, teman-teman jangan lupa berdoa yang banyak ya agar dilindungi dan dijauhi dari agen-agen seperti ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.