Paspor kamu hilang atau rusak ? Tenang... Tak perlu panik atau bingung ya, Ini nih cara mengurusnya:
1. Segera buat laporan kehilangan di Kantor Kepolisian setempat (jika paspor hilang).
2. Hubungi Kantor Imigrasi Denpasar untuk penjadwalan dan informasi terkait proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) melalui nomor WhatsApp 081239777753 (Seksi Inteldakim)
3. Datang ke Kantor Imigrasi Denpasar sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa :
E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/
Ijazah/Buku Nikah
+ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat untuk paspor hilang
+ Paspor untuk paspor rusak
4. Jika disetujui, Anda bisa melanjutkan proses permohonan penggantian paspor hilang atau rusak
5. Membayar biaya permohonan paspor dan denda paspor hilang Rp 1.000.000 atau paspor rusak Rp 500.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.