ADA BEBERAPA ALASAN YANG MENYEBABKAN PERMOHONAN PASPOR MENJADI DITOLAK, BERIKUT ADALAH ALASANNYA!
1 TERMASUK DALAM DAFTAR CEGAH IMIGRASI
Daftar cegah sendiri mempunyai arti pelarangan warga negara Indonesia [WNI] untuk keluar dari wilayah Indonesia, termasuk juga dalam memperoleh paspor. Orang yang terdaftar dalam daftar cegah merupakan orang yang terkena kasus pidana serta orang yang diajukan pencegahan oleh pihak yang berwenang, seperti Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian.
2 TERINDIKASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) NON PROSEDURAL
Permohonan paspor yang tidak jelas maksud dan tujuan juga dapat membuat anda dicurigai jadi tenaga kerja ilegal Joh. Contoh motif yang sering dilakukan adalah paspor kunjungan wisata justru digunakan mereka untuk bekerja di luar negeri.
3 MEMBERIKAN KETERANGAN YANG TIDAK BENAR SAAT PERMOHONAN PASPOR
Data-data identitas diri diperlukan dalam pembuatan untuk persyaratan permohonan paspor, tetapi jika diketahui bahwa data yang dimasukkan adalah tidak benar atau palsu, maka permohonan tersebut akan dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 126 huruf C UU Keimigrasian, pemberian keterangan palsu juga akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 [lima ratus juta) Rupiah.
4. HAL LAIN YANG DIANGGAP OLEH PETUGAS BERTUJUAN UNTUK MELAWAN HUKUM
Petugas imigrasi mempunyai hak untuk membatalkan permohonan paspor jika dianggap orang yang bersangkutan mempunyai tujuan yang akan melanggar hukum atau membahayakan jika dibiarkan keluar negeri.
AYO KITA BERSAMA CEGAH TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN
SELAMATKAN BANGSA KITA DARI ANCAMAN PERDAGANGAN MANUSIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.