Bagi sahabat-sahabatku yang penasaran soal layanan percepatan paspor satu hari jadi, silakan disimak penjelasan berikut ini ya...
1. Saat ini tersedia layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan ketentuan :
Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi
Waktu pelayanan pada pukul 08.00-11.00 (waktu setempat)
✔ Tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor
2. Pemohon pelayanan percepatan paspor dikenakan biaya Rp 1.000.000 ditambah biaya paspor Rp 350.000 (paspor biasa 48 halaman) atau Rp 650.000 (e-passport) *Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019
3. Pelayanan ini hanya berlaku untuk permohonan paspor baru dan Penggantian paspor karena kedaluarsa.
4. Untuk permohonan paspor baru wajib membawa e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran / Akta Nikah / Ijazah
Untuk penggantian paspor karena habis masa berlaku penerbitan setelah tahun 2009 wajib membawa e-KTP dan paspor lama.
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAKAN HUBUNGI KANTOR IMIGRASI TERDEKAT Ya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.