Rabu, 10 Agustus 2022

Jika WNI Menikah Dengan WNA Malaysia Begini Prosedurnya


Sekarang ini banyak perkawinan campuran, syarat menikah di setiap negara pun berbeda-beda.

Apakah kamu akan menikah dengan WNA Malaysia dan sedang mencari tahu syarat menikah dengan WNA Malaysia?

Tepat sekali berkunjung ke blog ini, disini aku akan menjelaskan syarat yang diperlukan untuk menikah di Malaysia untuk Non Muslim.

Kamu jangan berangkat ke Malaysia dan mendatangi KBRI atau KJRI jika kamu belum membawa semua dokumen-dokumen ini.

Karena aku yakin kamu akan balik lagi ke Indonesia, nah agar tidak ulak alik Indonesia Malaysia Indonesia Malaysia, siapkanlah dokumen berikut.

Pertama suruhlah calonmu membuat surat akuan berkanun di negerinya misalnya di negeri melaka, calonmu pergi ke JPN melaka & membayar RM10, pesuruh jaya akan memberikanmu surat akuan berkanun dan satu formulir, siapkan fotomu dan calonmu, foto terpisah ukuran 4x6 dengan backgroud putih atau biru masing masing sebanyak 3 lembar, siapkan materai 10000 =4 lembar karena materai ini di malaysia susah dicari dan mahal , 3 map warna bebas kemudian kamu harus foto copy paspor, akta kelahiranmu, kk, ktp ayah, ktp ibu dan ktpmu kurang lebih 10 lembar saja dan simpan dalam map kemudian kamu mengetik atau mencetak sendiri :

1. Surat keterangan status N1

2. Surat keterangan asal usul N2

3. Surat keterangan orang tua N3

4. Surat persetujuan mempelai N4, dibawah suratnya ditempelkan 2  meterai 10000, ditandatangani oleh calon suami dan calon istri

5. Surat ijin orang tua dibawahnya bermeterai 6000 x 2 dan ditandatangani oleh ayah dan ibu

Kamu bisa google contoh surat surat yang kusebutkan di atas, kemudian ambil map baru masukkan fotocopyan ktp, kk dan aktamu ketika membawa ketiga  surat  tersebut ke kepala dusun tempat kamu tinggal untuk di tanda tangani dan di stempel. Sebaiknya yang asli juga dibawa ya untuk berjaga-jaga.

Setelah di tandatangan dan di stempel oleh kepala dusunmu, pergilah ke kantor desa tempat kamu tinggal dan meminta kepala desamu untuk menandatangani dan stempel ketiga surat itu.

Dikantor desa kamu akan mendapat surat keterangan belum menikah, jadi sekarang surat kamu yang awalnya 3 menjadi 4 surat.

Simpan dimap yang berbeda 3 surat itu yaitu surat keterangan status, surat keterangan asal usul dan surat keterangan orang tua. 

Sekarang dalam satu map Bawalah Surat keterangan belum menikah barusan yang diberikan kepala desa ke kantor camat tempat kamu tinggal untuk ditandatangani dan di stempel beserta fotocopy kk, ktp dan akta, ingat yang asli selalu dibawa.

Setelah ditandatangani dan distempel oleh kepala camat, bawa 1 map surat keterangan belum menikah beserta fotocopyan kk,ktp dan akta itu ke catatan sipil, dan ambil map baru yang lain masukkan kk asli, akta kelahiran asli, semua fotocopy kk dan semua fotocopy akta kelahiran yang tersisa yang kamu miliki untuk di legalisir di catatan sipil.

Setelah itu surat keterangan belum menikah dari kantor camat itu akan digantikan yang baru  oleh catatan sipil, dan jangan lupa ya untuk mengambil kk dan akta mu yang di legalisir.

Nah Sekarang kamu pergi ke notaris yang tercatat di kemenkumham untuk legalisir masing-masing satu fotocopy ktp dan passportmu, setelah itu barulah semua dokumen yaitu :

1. Passport yang sudah legalisir di notaris

2. Akta lahir yang sudah legalisir di capil

3. Kk yang sudah legalisir di capil

4. Ktp yang sudah legalisir di notaris

5. Surat ket. Status

6.  Surat ket. Asal usul

7. Surat ket. Orang Tua 

8. Surat Ket. Belum Menikah dari capil

 kamu legalisir ke kemenkumham, kemudian ke kemenlu dan terakhir ke kedutaan besar malaysia di indonesia, Setelah semua selesai di legalisir, fotocopy berwarna semua dokumen itu masing-masing 3x kecuali untuk passport 6x saja, sebaiknya copy di indonesia, copy di malaysia mahal, barulah kamu bisa tenang terbang ke Malaysia. Jangan lupa sebelumnya pesan pada calonmu ketika menjemputmu di bandara bawalah ic nya yang asli dan fotocopy 3x dan surat single nya yang asli dan copy 3x.

Sampai di malaysia langsung menuju JPN PUTRA JAYA bagian pernikahan, membawa surat akuan berkanun calonmu beserta fotocopy paspormu, ic calon, kemudian tunggu 15 menit maka nama calonmu akan dipanggil dan mendapatkan surat keterangan belum menikah calonmu. Kemudian bawa surat itu bersama surat keterangan belum menikahmu dari capil dan fotocopy akta kelahiranmu untuk di stempel di menteri luar negeri di wisma putra, membayar RM 50,  bawa surat-surat itu bersama surat yang lainnya ke KBRI atau KJRI, biasanya hanya menunggu beberapa menit saja sudah jadi surat keterangan menikah dari kbri atau kjri.

Setelah kamu mendapatkan surat keterangan menikah dari KBRI sekarang kamu harus menuju ke wisma putra lagi untuk stempel surat itu. Barulah Ke JPN dimana calonmu berdomisili.

Untuk info tentang legalisir dan pernikahan dengan wna Malaysia bisa hubungi plus enam dua delapan satu tiga tiga tujuh enam lima lima lima tiga tiga dengan mengetik hi myblogaddressavailable saya (nama) dari (jakarta) minta info dong tentang legalisir dan pernikahan dengan WN Malaysia 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.